Beranda » Agama » Utang dalam Persfektif Hukum dan Syariah
click image to preview activate zoom

Utang dalam Persfektif Hukum dan Syariah

Rp 180.000
Stok Pre Order
Kategori Agama, Ekonomi, Hukum
Tentukan pilihan yang tersedia!
PRE ORDER
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan produk ini.
Pemesanan lebih cepat! Quick Order
Bagikan ke

Utang dalam Persfektif Hukum dan Syariah

Judul      : Utang dalam Persfektif Hukum dan Syariah

Penulis   :  Prof Madya. Adil Akhyar, SH. LLM. PhD

Ukuran   : 15 X 23 CM

Tebal      :   250 HAL

Cover     : Soft Cover

SINOPSIS

Utang adalah fenomena sosial-ekonomi yang tak terelakkan dalam kehidupan masyarakat, namun sering kali dipahami secara sempit hanya dari sisi kewajiban pengembalian semata. Buku ini hadir untuk membuka wawasan pembaca mengenai utang dari dua kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum perdata dan hukum syariah, sekaligus melihat bagaimana keduanya saling melengkapi dan membedakan dalam praktik sehari-hari.

Secara hukum perdata, utang lahir dari perjanjian yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan asas kebebasan berkontrak, kesepakatan, dan kewajiban pelaksanaan dengan itikad baik. Buku ini menguraikan unsur-unsur sahnya perjanjian utang piutang, akibat hukum jika terjadi wanprestasi, hingga mekanisme pengalihan utang dan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum

Buku ini membahas bagaimana utang dipandang sebagai hubungan hukum sekaligus amanah moral dalam syariah, dengan menekankan keadilan, larangan riba, serta kewajiban memenuhi perjanjian.

Buku Utang dalam Perspektif Hukum dan Syariah menguraikan konsep utang sebagai bagian dari hubungan hukum antara kreditur dan debitur, sekaligus sebagai transaksi muamalah yang sarat nilai moral dalam Islam. Dari sisi syariah, utang dikenal sebagai al‑qardh, yaitu pemberian harta untuk dimanfaatkan dan wajib dikembalikan dalam jumlah yang sama.

Utang dipandang sebagai bentuk tolong‑menolong, bukan sarana mencari keuntungan, sehingga syariah menegaskan larangan riba, yaitu tambahan yang disyaratkan dalam akad utang.

Buku ini juga menekankan bahwa Islam memberi perhatian besar pada keadilan dan tanggung jawab dalam transaksi utang. Pemberi pinjaman berhak mendapatkan kembali haknya, sementara pihak yang berutang wajib melunasi sesuai kesepakatan.

Syariah mengajarkan agar utang dicatat dengan jelas, sebagaimana perintah dalam QS. Al‑Baqarah: 282, untuk menghindari perselisihan dan menjaga hak kedua belah pihak Dari perspektif hukum positif, utang dipahami sebagai kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang dan harus dipenuhi oleh debitur berdasarkan perjanjian atau undang‑undang.

Buku ini menjelaskan bagaimana hukum perdata dan hukum ekonomi syariah mengatur rukun, syarat, serta mekanisme pelunasan utang, termasuk hak menagih, kewajiban membayar, dan ketentuan bila terjadi keterlambatan. Secara etis, buku ini menegaskan bahwa menunda pembayaran padahal mampu adalah bentuk kezaliman menurut syariah.

Penulis Adalah seorang Dosen dan Praktisi yang sudah menulis buku Hukum dan Agama lebih dari 20 judul buku terbit di Indonesia dan Malaysia. Kali ini penulis mencoba membahas sebuah tajuk utang.

Utang dalam Persfektif Hukum dan Syariah

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 4 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Siti
● online
Siti
● online
Halo, perkenalkan saya Siti
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: